
kedebola – Kisruh Internal PSMS Medan yang melibatkan Julius Raja mencapai babak baru. Sapaan akrabnya, “King” ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan dokumen palsu PSMS Medan di Kongres PSSI.
Sebagaimana dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status tersangka terhadap King tersebut.
“Iya benar, sudah tersangka. dikenakan Pasal 263 KUHP,”kata Hadi, Jumat (9/12/2022).
Sebagaimana diketahui, masalah berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia selaku pengelola PSMS Medan dengan Edy Rahmayadi sebagai pemilik saham terbanyak kemudian sisanya dimiliki oleh Kodrat Shah.
baca juga yuk -> Putus Kontrak 5 Pemain, Ini Kata Manajemen PSMS Medan
Dalam RUPS tersebut berkeputusan bahwa Arifuddin Maulana Basri menantu Edy Rahmayadi selaku pemegang saham terbanyak di PT KMI tersebut diangkat sebagai Direktur Utama beserta pengurus-pengurus baru yang terpilih.
Melihat keputusan tersebut, Kodrat Shah tidak terima sehingga menimbulkan konflik internal. Dirinya menganggap RUPS yang digelar tersebut tidak sah karena beberapa alasan.
Konflik bergulir panjang sampai saat kongres tahunan PSSI pada Mei 2022 yang lalu. Pengurus PSMS Medan yang terpilih dari RUPS PT KMI itu tidak diizinkan untuk mengikuti kongres PSSI tersebut.
Hal tersebut karena sudah ada perwakilan PSMS Medan yakni Julius Raja dan Fityan Hamdi yang terdaftar di portal PSSI untuk mengikuti kongres tersebut.
Usut punya usut, mengupload surat dan dokumen palsu untuk mengikuti kongres PSSI perwakilan PSMS Medan. Sehingga PSMS Medan melalui Direktur Hukumnya, Bambang Abimanyu melaporkan ke Polda Sumatera Utara