Konflik Kepemilikan : PSMS Medan Masih Milik 40 Klub Anggota

Konflik Kepemilikan : PSMS Medan Masih Milik 40 Klub Anggota
Logo PSMS Medan

kedebola – Kekisruhan kepemilikan PSMS Medan terus bergulir dan memanas. Anggapan bahwa klub kebanggaan ibu kota Sumatera Utara ini sudah lepas dari 40 klub anggota dapat bantahan.

Bantahan tersebut datang dari pengurus salah satu klub anggota, Sari Azhar Tanjung perwakilan dari POR Bintang Utara. Ia mengatakan bahwa PSMS masih milik 40 klub serta hingga detik ini belum ada perubahan dalam AD/RT.

Baca ini juga yuk : Meningkatkan Stamina Pemain PSMS, Gubsu Intruksikan Ini

Sari Azhar Tanjung mengungkapkan bahwa AD/RT tersebut menjadi dasar 40 klub memiliih Mahyono sebagai Ketua Umum (Ketum) PSMS periode 2015-2019. Kemudian Mahyono mundur pada 2017, mengembalikan mandat kepada klub.

baca ini juga yuk -> PSMS Medan Hanya Ada Satu

“Sebetulnya klub ingin menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) setelah Mahyono mundur. Tapi saat itu PSMS sedang bersiap menghadapi Liga 1. Jadi klub sepakat agar periode kepengurusan diselesaikan,” ujar Sari sebagaimana dikutip dari Bola.net.

Setelah periode kepengurusan berakhir 2019, klub menggelar RALB pada Januari 2020. Dari agenda tersebut, lantas terbentuk kepengurusan baru.

“Kenapa saat kepengurusan Mahyono dibilang sah, sekarang tidak. Padahal Mahyono juga dipilih klub. Kita hanya melanjutkan kepengurusan Mahyono yang telah berakhir. Tidak ada dualisme kepengurusan PSMS,” ucap Sari.

Sari merasa kaget saat ada yang menyatakan 40 klub tidak lagi memiliki hak di PSMS. Ia menyatakan, anggapan itu tidak sesuai dengan manajemen organisasi atau perusahaan profesional.

baca ini juga yuk -> Mampu dan Bisa Urus PSMS? Datangi Edy Rahmayadi

“Sampai sekarang belum ada pertemuan mengenai pelepasan hak 40 klub di PSMS. Kalau berbicara perusahaan profesional, hingga detik ini tidak ada penjualan saham klub. Kok, tiba-tiba sekarang ada yang menyatakan PSMS bukan milik klub?” katanya.

sumber : bola.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *