Edy Rahmayadi Klaim Kepengurusan Baru PSMS Medan Adalah Sah

Edy Rahmayadi Klaim Kepengurusan Baru PSMS Medan Adalah Sah
Edy Rahmayadi Klaim Kepengurusan Baru PSMS Medan Adalah Sah
Edy Rahmayadi Klaim Kepengurusan Baru PSMS Medan Adalah Sah
Edy Rahmayadi Klaim Kepengurusan Baru PSMS Medan Adalah Sah

kedebola – Edy Rahmayadi mengklaim bahwasanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PSMS Medan dengan membentuk kepengurusan yang baru pada beberapa waktu lalu adalah sah.

Sebagai pemilik saham sebesar 51 %, Edy mengatakan tidak seharusnya ada penolakan dan gejolak.

“Iya boleh-boleh aja gak setuju. Apa yang mau, PSMS aja tak menang-menang, tak setuju bagaimana,” katanya sebagaimana dikutip dari suara.

Sementara itu, dikutip dari tribun Medan, praktisi hukum, Ranto Sibarani memberikan pandangannya terkait kisruh RUPS PSMS.

yang pertama, terkait ketidak hadiran Edy di rapat tersebut, ia berpandangan bahwa tidak menutup kemungkinan rapat tersebut tetap sah.

“berdasarkan UU Nomor 40 Tentang PT pasal 77 mengatur RUPS bisa dilakukan melalui sarana media elektronik lainnya, yang memungkinkan peserta dapat saling melihat dan mendengar sehingga berpartisipasi di dalam rapat.” Jelasnya.

Kemudian Ranto Sibarani menyoroti anggaran dasar dari PT yang menaungi PSMS Medan tersebut, apakah ada isinya pemilik saham terbanyak memiliki hak suara mutlak.

Kalau ada pasal yang mengatakan bahwa pemilik saham haknya sama, maka Edy melanggar aturan.

“Selain itu, meski Edy tidak hadir, tentu ada perwakilannya. Karena Kodrat juga diwakilkan pengacaranya,” ucapnya.

Terkait dengan RUPS berlangsung di rumah dinas, menurutnya bisa – bisa saja.Di pasal 76, ia mengatakan RUPS bisa dilaksanakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya.

“Kemudian, RUPS terbuka dapat diadakan tempat kedudukan perusahan dimana dicatatkan. Lokasinya juga harus di Indonesia. Jadi boleh-boleh saja,” tutupnya.

sumber : tribunmedan dan suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *