
Kedebola – Kisruh logo dan nama yang berlangsung cukup lama, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, memutuskan logo dan nama PSMS Medan adalah milik masyarakat Sumatera Utara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
Progres pelaporan atas pengakuan sepihak Syukri Wardi melalui PT Pesemes Medan terhadap logo dan nama PSMS Medan, belum ada perkembangan signifikan.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kuasa Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu. Dirinya mengatakan pihaknya belum menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kita belum menerima SP2HP, jadi info terakhir masih di tahap penyelidikan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari tribunmedan.
Sebelumnya, manajemen Ayam Kinantan telah memproses pembatalan pengajuan nama serta logo PSMS Medan ke Kementerian Hukum dan HAM di Ditjen Haki (Hak Kekayaannya Intelektual) Jakarta.
“Kita udah proses pembatalan yang diajukan saudara Syukri ke departemen hukum dan HAM di Ditjen Haki. Kita ganti atas nama masyarakat Sumut, bukan milik pribadi lagi,” ucap Mulyadi Simatupang, manajer PSMS Medan.
Bambang menambahkan, kini logo dan nama PSMS Medan 1950 menjadi milik masyarakat Sumatra Utara dan Medan khususnya.
“Logo dan nama sekarang milik kita, masyarakat Sumut dan Medan khususnya. Kita akan jadikan itu sebagai heritage,” ujarnya.