
kedebola – Kisruh logo dan nama yang berlangsung cukup lama, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, memutuskan logo dan nama PSMS Medan adalah milik masyarakat Sumatera Utara, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
Manajer PSMS Medan, Mulyadi Simatupang logo dan nama PSMS Medan 1950 secara sah menjadi heritage milik masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
“Karena kasasi ditolak, logo dan nama PSMS Medan kini resmi milik masyarakat Sumut dan Medan khususnya. Itu juga jadi heritage kita,” katanya.
baca juga yuk -> Ini Respon Pelatih PSMS Medan Terkait Kedatangan Pemain Eks Persib Bandung
Untuk diketahui, permasalahan logo dan nama PSMS Medan ini telah berlangsung lama. Berawal dari Agustus 2013 saat PSMS dualisme. Saat itu Syukri Wardi berada di kubu LPIS ternyata mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kemudian tahun 2019, Syukri mensomasi pengurus PSMS dan meminta bayaran Rp 6 miliar karena telah menggunakan logo PSMS untuk berlaga di kompetisi musim 2019.
“Dia mendaftarkan diri sebagai pembuat logo PSMS dan dinyatakan sebagai pencipta logo. Dia juga membawa surat pernyataan ke dirjen HKI sebagai pencipta. Saat PSMS sedang berkembang untuk maju, datanglah somasi bahwa pengurus PSMS wajib bayar Rp 6 miliar jika ingin memakai logo,” ucap Bambang, kuasa hukum PSMS.
Kemudian PSMS saat masih dipimpin ketua umum Dr Mahyono melakukan gugatan balik kepada kepada Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan pun menyatakan NO atau menolak gugatan pihak Mahyono dan eksepsi Syukri Wardi.
“Terus kami lakukan gugatan lagi dan dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah milik PSMS Medan. Sukri Wardi dinyatakan tidak memiliki itikad baik sebagai pencipta. Maka, dibatalkan ciptaannya oleh pengutusan pengadilan niaga Medan,” ujarnya.
Pihak Syukri kemudian tidak puas dengan putusan tersebut dan mengadu ke Polda Sumut. Namun tak terbukti, dan kemudian Syukri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sampai akhirnya logo dan nama PSMS dinyatakan bukan milik perorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT), melainkan menjadi heritage masyarakat Sumut.
“Berjalannya waktu kita dinyatakan sebagai pemenang, dia nyerang balik dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah setahun lebih keluarlah putusan dinyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah Heritage (warisan) Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Jadi dengan adanya putusan MA yang mengikat ini tidak diperkenankan Syukri Wardi sebagai pemilik,” jelas Bambang.